GadgetOz.com – Kemenkominfo Ungkap Syarat Pemblokiran Situs dan PSE, Usman: Bisa Jadi karena Tidak Terdaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu situs atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar bisa dilakukan pemblokiran. Salah satu contohnya adalah kasus DucDuckGo yang diblokir karena tidak terdaftar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa proses pemblokiran situs tidak dilakukan secara otomatis. Sebelumnya, terdapat tahap diskusi yang dilakukan untuk mempertimbangkan langkah tersebut.
Menurut Usman, salah satu kriteria pemblokiran situs yang dipertimbangkan oleh Kemenkominfo adalah adanya konten negatif, seperti judi online dan pornografi. Selain itu, jika suatu penyelenggara tidak terdaftar atau tidak melakukan pendaftaran sebagai PSE, maka Kemenkominfo berhak untuk memblokirnya.
“Kita bisa melakukan pemblokiran jika situs tersebut tidak terdaftar. Kriteria pemblokiran ini juga berdasarkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan,” kata Usman dalam wawancara dengan Bisnis pada Senin (5/8/2024).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik harus melakukan pendaftaran sebelum mulai digunakan oleh pengguna. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PSE yang beroperasi telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Diketahui bahwa Kemenkominfo telah memblokir DuckDuckGo karena melanggar aturan terkait konten negatif dan ketidakregistrasian sebagai PSE. Berbeda dengan DuckDuckGo, PSE lain yang terdaftar namun tetap memuat konten negatif akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemblokiran.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap sejumlah konten judi online dan akun terkait dalam rentang waktu tertentu. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Kemenkominfo.
Kemenkominfo juga tengah memantau perusahaan VPN gratis di Indonesia yang digunakan untuk aktivitas judi online. Jika ditemukan konten negatif, Kemenkominfo akan secara bertahap memblokir VPN gratis tersebut. Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa ke depan, Kemenkominfo juga akan mengawasi dan mengambil tindakan terhadap VPN berbayar yang tidak kooperatif.
Dengan serangkaian langkah ini, Kemenkominfo terus berupaya untuk mengawasi dan memastikan bahwa aktivitas judi online di Indonesia dapat ditekan. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan masyarakat yang memanfaatkannya.