GadgetOz.com –
Kemenkominfo Ungkap Alasan di Balik Pemblokiran Situs DuckDuckGo
Menyusul kabar pemblokiran situs DuckDuckGo di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memberikan penjelasan terkait alasan di balik tindakan tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pemblokiran DuckDuckGo dilakukan atas dasar dua alasan utama yang cukup mengejutkan.
Konten Negatif Sebagai Alasan Utama
Usman Kansong menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemblokiran DuckDuckGo adalah karena situs tersebut menyajikan konten negatif yang melanggar aturan, seperti judi online dan pornografi. Menurutnya, DuckDuckGo menjadi search engine yang memuat hasil pencarian berupa konten yang jelas-jelas dilarang.
Kewajiban Pendaftaran Sebagai PSE
Alasan kedua yang menjadi dasar pemblokiran DuckDuckGo adalah karena situs tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Usman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftar.
Pengalaman Pemblokiran Sebelumnya
Usman juga menyinggung pengalaman pemblokiran platform layanan distribusi video game Steam dan layanan jasa transfer PayPal yang tidak mendaftar sebagai PSE. Meskipun PayPal akhirnya membuka blokir setelah mendaftar, DuckDuckGo masih tetap terblokir hingga saat ini.
Upaya Pemulihan dan Pertimbangan Kembali
Meski demikian, Kemenkominfo akan mempertimbangkan untuk memulihkan akses ke DuckDuckGo jika perusahaan tersebut berkomitmen untuk tidak mempromosikan konten negatif seperti judi online dan pornografi. Usman menegaskan bahwa jika DuckDuckGo bersedia melakukan registrasi dan tidak menampilkan konten negatif, kemungkinan pembukaan blokir bisa dipertimbangkan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pemblokiran situs DuckDuckGo oleh Kemenkominfo didasari oleh dua alasan utama, yaitu konten negatif dan ketidakpatuhan dalam melakukan pendaftaran sebagai PSE. Meskipun masih terjadi pemblokiran, Kemenkominfo memberikan peluang bagi DuckDuckGo untuk kembali beroperasi asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghormati regulasi yang berlaku demi menjaga lingkungan digital yang sehat dan aman.