GadgetOz.com –
Pemerintah RI Gencar Perangi Judi Online: 2,37 Juta Masyarakat Terjerat
Pemerintah Republik Indonesia semakin gencar dalam memerangi praktik judi online yang meracuni seluruh lapisan masyarakat, dari yang tua hingga muda. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengidentifikasi sebanyak 2,37 juta masyarakat yang terjerat dalam praktik judi online, dengan 2% di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun.
Data Demografi Pemain Judi Online
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa dari data demografi pemain judi online, 2% dari total pemain yang berusia di bawah 10 tahun mencapai angka sekitar 47.400 orang. Klasifikasi umur pemain judi online juga mencakup 11% dari usia 10 hingga 20 tahun, sekitar 440.000 orang, dan 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang. Sementara, usia 30 hingga 50 tahun mencapai 40%, sekitar 1,64 juta orang, dan di atas 50 tahun sebanyak 34%, sekitar 1,35 juta orang.
Menariknya, 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta orang merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Adapun, total nominal transaksi yang tercatat pada demografi menunjukkan rentang nilai transaksi antara Rp10.000 hingga Rp100.000 untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara untuk kelas menengah atas antara Rp100.000 hingga Rp40 miliar.
Upaya Kemenkominfo dalam Menutup Celah Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut berupaya untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh para bandar judi online. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan pemutusan akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan sebagai markas judi online di Kamboja dan Filipina.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memerintahkan pemutusan akses jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Filipina sejak 25 Juni 2024. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, menyampaikan bahwa langkah tersebut didasarkan pada hasil riset dan laporan yang telah dikumpulkan.
Teguh juga menjelaskan bahwa mayoritas pengoperasian rumah judi online berasal dari area Kamboja dan Davao di Filipina. Seiring dengan pemutusan akses internet tersebut, Kemenkominfo juga telah mengirim surat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan keberlangsungan hubungan internasional tetap terjaga.
Kontribusi Kemenkominfo dalam Memerangi Judi Online
Pemutusan akses internet ke dan dari Kamboja dan Filipina ini menjadi sebuah langkah penting bagi pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan. Meskipun belum terlihat efektivitas secara langsung, langkah ini diharapkan dapat memberikan perhatian kepada pemerintah setempat agar tidak memfasilitasi praktik judi online dari negara-negara sekitar, termasuk Indonesia.
Teguh menekankan bahwa ini hanya merupakan bagian dari upaya kecil dalam memerangi judi online, namun Kemenkominfo tetap berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari praktik judi online yang merugikan.