GadgetOz.com – Kemenkominfo Pemutus Akses Internet ke Kamboja dan Filipina
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengungkap alasan di balik pemutusan akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan untuk markas judi online di Kamboja dan Filipina. Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dua negara tersebut dipilih karena menjadi sarang pengoperasian rumah judi online.
Teguh mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan perintah untuk menutup jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Filipina. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai operasi judi online yang meresahkan.
Selain pemutusan akses internet, Kemenkominfo juga telah mengirim surat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan hubungan internasional tetap terjaga. Teguh menjelaskan bahwa Kemenkominfo siap melakukan penyaringan konten atau whitelist terhadap alamat internet protocol (IP) yang diblokir, jika Kementerian/Lembaga merasa terganggu dengan pemutusan akses internet.
Meskipun langkah ini dianggap sebagai upaya kecil dalam menanggulangi judi online, Kemenkominfo yakin bahwa hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Teguh menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti berupaya untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, Kemenkominfo menyadari bahwa masih ada celah bagi pelaku judi online untuk berpindah lokasi atau mengubah alamat IP asli. Teguh mengakui bahwa hal ini sudah diprediksi oleh pihaknya, namun upaya untuk menutup celah tersebut terus dilakukan.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemutusan akses internet judi online yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Mereka diminta untuk memutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan perjudian daring yang merupakan perhatian serius pemerintah. Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi lebih lanjut.
Dengan langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan mencegah penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga menjadi peringatan bagi negara-negara lain untuk tidak memfasilitasi praktik judi online yang merugikan.