Skandal Terbaru! RI Memutuskan Akses Internet ke Markas Judi Online di Filipina dan Kamboja, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

GadgetOz.com – Kemenkominfo Ungkap Alasan di Balik Pemutusan Akses Internet ke Kamboja dan Filipina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengungkap alasan di balik pemutusan akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan untuk markas judi online di Kamboja dan Filipina. Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, pemutusan akses internet ke dua negara tersebut dilakukan karena Kamboja dan Filipina dianggap sebagai sarang pengoperasian rumah judi online.

Teguh menjelaskan bahwa hasil riset dan laporan yang dikumpulkan menunjukkan bahwa mayoritas pengoperasian rumah judi online berasal dari Kamboja dan Davao di Filipina. Oleh karena itu, pada 25 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah memerintahkan penutupan jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Filipina.

Seiring dengan pemutusan akses internet, Kemenkominfo juga telah mengirim surat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan kelangsungan hubungan internasional tetap berjalan. Teguh menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan penyaringan konten atau whitelist terhadap alamat internet protocol (IP) yang diblokir, jika Kementerian/Lembaga merasa terganggu dengan pemutusan jalur internet ini.

[related by="tag" jumlah="2" mulaipos="1"]

Meskipun demikian, Kemenkominfo menyadari bahwa pemutusan akses internet ke dan dari Kamboja dan Filipina masih dapat dimanfaatkan oleh para pelaku judi online untuk berpindah lokasi atau mengubah alamat IP asli. Teguh mengakui bahwa hal tersebut sudah diprediksi oleh Kemenkominfo dan menegaskan bahwa upaya ini hanya bagian dari ikhtiar kecil.

Sebelumnya, pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diumumkan dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 pada 21 Juni 2024. Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam surat tersebut meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet untuk melakukan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.

Budi juga menegaskan bahwa jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk dipulihkan segera apabila situasi telah kondusif. Selain itu, Budi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi lebih lanjut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News