News  

Internet Ilegal Merajalela, APJII Desak Kemenkominfo Bertindak Tegas!

Internet Ilegal Merajalela, APJII Desak Kemenkominfo Bertindak Tegas!
Internet Ilegal Merajalela, APJII Desak Kemenkominfo Bertindak Tegas!

GadgetOZ.COM – Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan ultimatum kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menindak tegas praktik internet ilegal yang marak di masyarakat, yang biasa dikenal sebagai RT/RW Net.

APJII khawatir kelangsungan bisnis para penyedia jasa internet (ISP) resmi terancam oleh keberadaan jaringan liar ini.

Pembinaan Dianggap Tak Cukup, Sanksi Tegas Dituntut

Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, menegaskan bahwa pembinaan yang selama ini dilakukan terhadap ISP tak berizin selama bertahun-tahun tak menunjukkan hasil signifikan.

Ia menilai, sudah saatnya Kemenkominfo mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi, bukan sekadar pembinaan.

Baca Juga : Redmi Note 13 Series Hadir dengan Varian Baru dan Update Sistem Operasi!

“Sudah cukuplah bertahun-tahun ISP tak berizin dibina. Tapi, kenyataannya tak ada perbaikan yang berarti,” tegas Zulfadly.

Menurutnya, keberadaan RT/RW Net ilegal tak hanya merugikan ISP resmi, tetapi juga negara.

Ia pun meminta Kemenkominfo untuk memberikan waktu maksimal 6 bulan bagi RT/RW Net ilegal untuk mengurus izin resmi.

Jika tidak, mereka harus siap-siap menerima konsekuensi berupa penutupan usaha atau sanksi tegas lainnya.

Kemenkominfo Siap Tertibkan, ISP Diminta Bertanggung Jawab

Menanggapi desakan APJII, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan praktik RT/RW Net ilegal.

Baca Juga : Apple Cari Mitra Lokal India untuk Kurangi Ketergantungan pada China dalam Produksi Kamera iPhone

Saat ini, tim Kemenkominfo tengah mengidentifikasi permasalahan dan berkoordinasi dengan APJII untuk mengambil tindakan tegas.

Budi juga mengingatkan para ISP resmi untuk tidak memfasilitasi praktik RT/RW Net ilegal. Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

APJII: Saatnya Kampanyekan Stop RT/RW Net Ilegal!

Di tengah maraknya praktik internet ilegal ini, APJII mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan dengan mengkampanyekan Stop RT/RW Net Ilegal.

Baca Juga : Perbandingan Lengkap Redmi Note 13 4G vs Redmi Note 13 Pro 4G: Mana yang Lebih Unggul?

Dengan pertumbuhan ISP resmi yang mencapai lebih dari 1.000 di seluruh Indonesia, APJII yakin bahwa praktik ini dapat diberantas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News